Instruksi Dekan FKIP UPR Nomor: 2994/UN24.3/LL/2020 berkenaan dengan kondisi pandemic yang mempertimbangkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, dan Surat Edaran Rektor UPR Nomor: 9/UN24/LL/2020 khususnya butir 5: Kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan orang banyak dikurangi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Maka Dekan FKIP Universitas Palangka Raya menginstruksikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk itu agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan tetap mematuhi himbauan Pemerintah untuk cegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi penyebarannya.