Surat Edaran Nomor : 4403/UN24/KP/2020 Tentang Cuti Bersama, yaitu :
Memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 4040 Tahun 2020, Nomor : 03 Tahun 2020 dan Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya dapat menugunduh pada link di bawah.